John Locke adalah seorang filsuf Inggris yang hidup pada abad ke-17 dan menjadi salah satu pemikir penting dalam bidang politik. Salah satu karya pentingnya adalah "Two Treatises of Government", di mana ia menetapkan gagasan teori kontrak sosial dan hak-hak dasar politik rakyat.
Menurut Locke, semua manusia dilahirkan dengan hak-hak dasar yang tak terpisahkan seperti hak atas kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan properti. Namun, ia menyadari bahwa hak-hak ini dapat terancam oleh pemerintah atau kelompok kuat lainnya.
Oleh karena itu, Locke menyatakan bahwa manusia membentuk pemerintahan untuk melindungi hak-hak dasar mereka dan menjaga ketertiban sosial. Namun, pemerintah juga harus bertanggung jawab dan memenuhi kebutuhan rakyatnya.
Teori kontrak sosial Locke menyatakan bahwa pemerintah hanya mendapatkan kekuasaannya dari persetujuan rakyat. Dalam pandangan Locke, rakyat memiliki hak untuk memberikan atau mencabut mandat pemerintahan jika pemerintah tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
Selain itu, Locke juga menyatakan bahwa rakyat memiliki hak untuk melakukan pemberontakan jika pemerintah menindas atau melanggar hak-hak dasar mereka. Ini merupakan gagasan yang sangat penting dalam perkembangan demokrasi modern.
Karya Locke memberikan sumbangan besar dalam pemikiran politik dan menjadi dasar bagi konstitusi modern. Konsep teori kontrak sosialnya memberikan pandangan baru tentang hak-hak rakyat dalam sistem politik dan memberikan inspirasi bagi gerakan perjuangan hak asasi manusia.
Secara keseluruhan, Locke adalah seorang filsuf politik yang penting dan pandangannya tentang hak-hak dasar rakyat masih relevan hingga saat ini.